Layar monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/7). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan nomor 19/POJK.04/2015 tentang penertiban dan persyaratan reksa dana syariah dimana salah satu isi peraturan tersebut adalah dengan diperbolehkannya produk reksa dana syariah berbasis efek syariah luar negeri untuk berinvestasi penuh pada pasar modal di luar negeri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/16.

Jakarta, Aktual.com – Kredibilitas pemerintah diminta investor pasar modal dirasa kurang positif. Pasalnya, banyak aturan terkait perpajakan yang tak konsisten. Hal ini pun bisa mengurangi kepercayaan investor terhadap pemerintah.

Aturan yang tak konsisten itu adalah Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang semula mengatur batasan minimal rekening wajib pajak pribadi harus dilaporkan sebesar Rp200 juta. Namun sehari kemudian, pemerintah mengubahnya menjadi Rp 1 miliar.

Kondisi itu dikeluhkan oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio. Menurut Tito, dengan perubahan dan tak konsistennya pemerintah itu membuat pelaku pasar bingung. Sehingga mengusik ketenangan industri pasar modal.

“Pajak pajak itu jadi poin penting. Sebab yang diinginkan pasar itu kepastian, ketenangan. Memang bingung juga kemarin dari Rp 200 juta terus naik jadi Rp1 miliar. Hal demikian bisa membuat pasar bertanya-tanya,” tutur Tito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (9/6).

Kendati begitu, Tito menyebutkan, tidak ada angka yang pas berapa batasan saldo rekening perbankan yang wajib dilaporkan secara berkala. Justru yang penting adalah adanya kepastian aturan dari pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby