Kondisi instalasi sumur pengeboran panas bumi PT Geo Dipa Energi setalah terjadinya ledakan pipa di dataran tinggi Dieng Desa Karang Tengah, Batur, Banjarnegara, Jateng, Selasa (14/6). Ledakan pipa gas panas bumi yang terjadi pada Senin (13/6) mengakibatkan seorang teknisi meninggal dunia sedangkan lima lainnya mengalami luka parah dan masih dirawat di rumah sakit. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan potensi panas bumi di Dieng, Jateng, dan Patuha, Jabar sebesar 300 MW terancam tak tergarap dengan maksimal.

Menurut dia, di Jakarta, Sabtu (10/6), hal itu disebabkan adanya sengketa PT Geo Dipa Energi, selaku pengelola panas bumi Dieng-Patuha, dengan PT Bumi Gas.

“Sengketa ini jelas menghambat proyek pengembangan Dieng-Patuha yang merupakan bagian dari program pemerintah 35 ribu MW,” ujarnya.

Ia mengatakan sengketa yang terjadi antara keduanya sebenarnya merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Menurut dia, sengketa terhadap aset negara dan obyek vital nasional itu juga bisa menjadi preseden buruk bagi pengembangan panas bumi di Indonesia sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.

Sengketa bermula pada 2005 saat Bumigas tidak mampu memenuhi kewajiban kontrak sehingga Geo Dipa menerbitkan surat peringatan (warning letter) dan ditutup dengan “notice of default”.

Sesuai kontrak, kewajiban Bumigas adalah membangun lima unit pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) yaitu Dieng 2 dan Dieng 3 serta Patuha 1, 2, dan Patuha 3.

Tak terpenuhinya kewajiban kontrak Bumigas itu, lanjut Heru, juga telah diputuskan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) melalui putusan No 27/XI/ARB-BANI/2007 pada 17 Juli 2008.

Keputusan BANI tersebut bersifat final dan mengikat.

Bumigas kemudian mempersoalkan keputusan BANI tersebut. Hingga saat ini proses hukum terus berlanjut.

Geo Dipa mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung sejak 4 September 2002.

Kemudian, Geo Dipa mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.

Geo Dipa sudah mengoperasikan PLTP Patuha Unit 1 berkapasitas 60 MW.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan