Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan Sejahtera konsisten tidak mengirimkan wakilnya di dalam Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan PKS tidak mengirimkan wakil, lantaran Fraksi PKS tegas menolak pembentukan Pansus Angket KPK.

“Kami tidak akan mengirimkan wakil. Ini sebagai bentuk konsistensi kami,” ujar Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Senin (12/6).

Hal itu, kata Jazuli sekaligus untuk menegaskan bahwa PKS tolak adanya pansus hak angket KPK. “Sikap Fraksi PKS menolak pansus hak angket.”

Penolakan Fraksi PKS terhadap pembentukan hak angket sudah dimulai sejak Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI pertengahan Mei lalu.

Kala itu dalam sidang Paripurna, Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar sudah mendesak agar pembentukan pansus angket KPK dibatalkan. Menurut Ansory, pengesahan pengajuan hak angket pada penutupan masa sidang DPR 28 April 2017 oleh pemimpin DPR dilakukan secara tergesa-gesa dan sepihak.

Menurut dia, pemimpin sidang kala itu tidak mempertimbangkan pendapat seluruh fraksi serta tidak mendapat persetujuan seluruh anggota fraksi sehingga dinilai melanggar peraturan tata tertib DPR.

Fraksi PKS menegaskan konsisten bersama masyarakat untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi tanpa pilih kasih, secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu