Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah) memberikan pernyataan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (10/4). Kejari Kota Depok tidak menahan Buni Yani karena keluarga dan kuasa hukum memberikan jaminan bagi tersangka pengunggah video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok terkait Surat Al-Maidah ayat 51 saat mengunjungi warga Pulau Seribu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt/17

Bandung, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Buni Yani hadir di Pengadilan Negeri Kota Bandung, dengan didampingi kuasa hukumnya, Selasa (13/6).

Buni Yani akan diadili perihal unggahan video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menistakan surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus terebut, Ahok telah divonis dua tahun penjara karena kasus penistaan agama saat mengutip Surat Al Maidah Ayat 1.

Sidang Buni akan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Sapto dengan anggota M Razzad, Tardi, Judjianto Hadi Laksana dan I Dewa Gede Suarditha.

Buni Yani yang datang dengan menggunakan baju kemeja putih, menggunakan mobil elf sekitar pukul 08.10 WIB. Dia akan didampingi oleh 11 kuasa hukumnya.

Sementara itu, puluhan orang dari Aliansi Pergerakan Islam telah mendatangi halaman depan PN Bandung untuk mengawal sidang Buni Yani.

Puluhan polisi sudah berjaga di sekitar lokasi sidang. Pengamanan yang dilakukan mulai dari jalur akses menuju lokasi sidang, pintu masuk, pintu masuk ke gedung sidang, pintu masuk ke ruang sidang dan di dalam ruang sidang.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu