Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017). KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka yang diduga telah melakukan perbuatan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,7 triliun. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Pengacara senior Maqdir Ismail mengkritisi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan tersangka kepada bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Temenggung dalam kasus SKL BLBI.

“Apakah dasar penetapan tersangka, memang sudah dihitung kerugian negara dalam kasus tersebut,” ujar Maqdir Ismail dalam diskusi ILEW dengan tema “Menyingkap Kinerja KPK, Sebuah Ikhtiar Penegakan Hukum” di Jakarta, Senin (12/6/).

BPK, kata dia yang mengaudit pelaksanaan tugas BPPN, termasuk dalam pemberian SKL BDNI tidak menyebutkan ada kerugian negara. Dalam penetapan tersangka berbagai kasus kasus di KPK menurut catatan Maqdir Ismail, sering melanggar kaedah adanya bukti permulaan yang cukup.

Karena acapkali orang yang ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor, tanpa ada penghitungan kerugian negara oleh BPK sebagaimana ditentukan Undang-undang.

“Namun yang terjadi di KPK, penetapan tersangka dengan adanya bukti permulaan yang cukup sangat ditentukan oleh penyelidik.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu