Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Buni Yani keberatan dengan dakwaan yang dibuat jaksa mengenai diubahnya video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang telah membawa-bawa Surat Al-Maidah ayat 51 saat berada di Kepulauan Seribu.

Atas dakwaan itu Buni Yani mengaku akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan. “Saya tidak mengerti dengan dakwan Pasal 32 karena saya belum pernah diperiksa terkait pasal itu,” ujar Buni Yani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PengadilanNegeri Bandung, Selasa (13/6).

Buni Yani mengaku hanya mengerti isi surat dakwaan dalam dakwaan kedua yakni menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

“Hanya Pasal 28 yang saya mengerti, karena sudah diperiksa. Silakan saja periksa berkas saya, saya tidak pernah diperiksa soal Pasal 32. Dari awal saya dipersangkakan Pasal 28, lalu ini (Pasal 32) tiba-tiba muncul.”

Nota keberatan atau eksepsi yang akan dilayangkan Buni Yani pada sidang lanjutan digelar pada pekan depan, Selasa (20/6).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu