Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya indikasi keruguan keuangan negara pada PT Pelindo II sebesar USD 306 juta atau Rp 4,08 triliun.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjang kerjasama pengelolaan dan pengoprasian pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Kami simpulkan adanya berbagai indikasi penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT pada 5 Agustus 2014,” ujar Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
“Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan patut diduga sebagai rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditunjukan untuk tercapainya perpanjangan PT Pelindo II dengan Hutcgison Port Holding (HPH) dengan csra bertentangan dengan undang-undang,” tambahnya.
Seperti diketahui, DPR melalui surat nomor PW/02699/DPR RI/II/2016 pada (16/2) lalu meminta kepada BPK untul melakukan pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoprasian PT JICT antara PT Pelindi II dengan Hutcgison Port Holding (HPH).
Laporan: Nailin in Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid