Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah memutuskan perkara penodaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrach.
“Tadi (Selasa) sudah diputuskan, ” kata Juru bicara PT DKI Johanea Sutadi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (13/6).
Namun, dia mengatakan soal eksekusi Ahok adalah kewenangan tim jaksa penuntut umum. “Itu (eksekusi) urusan jaksa, ” jelasnya.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Masyhudi menyatakan pihaknya akan kordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
“Saya akan koordinasikan dengan Kejari Jakut dahulu,” ujar dia saat ditemui disela Buka Puasa Bersama Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Menurut dia, pihaknya akan segera mengembalikan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, agar disampaikan kepada para pihak terkait.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Sementara ini Ahok ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar.
Putusan PT DKI menyusul sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang mencabut memori banding, Selasa (6/6) dan lalu disampaikan PN Jakut ke PT DKI. Padahal, JPU sudah sempat banding dan diteruskan PN Jakut ke PT DKI, Rabu (24/5).
Sikap ini menyusul langkah Ahok melalui isterinya Veronica Tan, yang mencabut banding, pada hari terakhir sebelum habis masa 14 hari pengajuan banding. Banding diajukan, setelah Ahok divonos dua tahun dan terbukti melanggar paaal 156a KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby