Google Indonesia

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui proses penyelesaian kewajiban perpajakan dari perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google, memerlukan dialog karena ketiadaan peraturan hukum yang jelas.

“Itu belum ada standarnya, sehingga memerlukan dialog, perundingan maupun ‘bargaining’,” kata Darmin, di Jakarta ditulis Rabu (14/6).

Darmin menjelaskan proses pungutan pajak terhadap perusahaan yang berbisnis secara dalam jaringan di Indonesia dapat lebih mudah apabila saat ini sudah terdapat peraturan hukum yang mengikat untuk mengatur hal tersebut.

Namun, peraturan hukum yang dimaksud saat ini belum memadai untuk memungut pajak penghasilan dari perusahaan berbasis elektronik. Padahal bisnis seperti ini sedang berkembang pesat karena mengikuti perkembangan zaman.

“Kalau ada standarnya pasti mudah. Kalau belum ada, masing-masing pasti membuat hitungan sendiri. Kita menghitung ada benefit segitu banyak di Indonesia, tapi dia bilang biaya-biaya hanya segini, sehingga benefit tidak sebesar itu,” kata Darmin lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka