Warga memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Bumi Cengkareng Indah, Jakarta, Sabtu (21/1). Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyatakan tarif listrik daya 900 VA non-subsidi akan naik per KWh sebanyak 32 persen. Kenaikan tersebut akan dilakukan bertahap dalam tiga bulan ke depan, pada bulan Januari-Maret-Mei. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Syamsul Huda mengungkapkan pelaporan masyarakat sebagai dampak kekeliruan data atas implementasi pencabutan subsidi terhadap 19 juta pelanggan 900 VA pada area Jakarta, terjadi tidak begitu signifikan.

Menurutnya hal ini lebih disebabkan karena ketidakpahaman masyarakat mengenai teknis pelaporan bagi masyarakat yang turut dicabut subsidi, padahal masyarakat yang bersangkutan merasa masih berhak menerima subsidi.

“Yang lapor di Jakarta tidak begitu signifikan karena mereka awalnya tidak paham. Dianggapnya ini adalah kenaikan tarif seperti biasa, bukan pencabutan subsidi,” katanya di Jakarta, Rabu (14/6).

Kendati begitu, sayangnya dia tidak ingat berapa jumlah pasti pelaporan yang telah masuk. Namun Syamsul menyampaikan bahwa tugasnya hanya sebagai eksekutor, dan sejatinya pencabutan subsidi itu atas kebijakan pemerintah bersama DPR.

“Ini diputuskan oleh Pemerintah bersama Dewan dan kami melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan