Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan gugatan Romahurmuziy alias Romi. Artinya, saat ini PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Ketum Romahurmuziy dengan Sekjen Arsul Sani sesuai dengan SK Kemenkum HAM.
“Dengan amar putusan tersebut, PPP hasil Muktamar VIII Pondok Gede di bawah kepemimpinan Romahurmuziy-Arsul Sani adalah sah,” ujar Wasekjen PPP kubu Romi, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6).
Awiek, sapaan akrabnya mengajak seluruh kader PPP bersatu dengan adanya putusan PT TUN ini. Termasuk kepada loyalis Djan Faridz terkait dualisme di tubuh PPP.
“Tidak ada lagi dualisme PPP. Kader PPP harus bersatu padu untuk membesarkan partai dengan melakukan konsolidasi agar target tiga besar tercapai.”
Bermula adanya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy atau Romi.
Tapi, kubu Djan Faridz tidak terima atas keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.
Menkum HAM dan PPP kubu Romi pun akhirnya mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.
[M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu