Wakil Ketua DPR Fadli Zon didampingi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin Sidang Paripurna DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4). Dalam kesepatan tersebut Fadlizon membacakan surat pengajuan hak angket dari Komisi III DPR dengan nomor 032DW/KOM3/MP4/IV/2017 tanggal 20 April 2017. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Dossy Iskandar mengajak para pakar hukum tata negara, untuk bersikap fair dan objektif dalam melakukan kajiannya terhadap Pansus angket KPK.

Jangan kemudian disampaikan bahwa institusi penegak hukum superbody itu tidak bisa diangketkan oleh legislatif. “Saya mengkoreksi adanya pernyataan bahwa KPK bukan pemerintah, sehingga tidak bisa diangketkan,” kata Dossy disela-sela agenda rapat Pansus di Komplek Parlemen, Rabu (14/6).

Hal itu menanggapi 110 pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang menyebutkan penggunaan hak angket ini hanya modus DPR untuk menyerang KPK yang kian gencar membongkar perkara korupsi.

Dan proses hak angket terhadap KPK bergulir ke arah yang inkonstitusional Dia menjelaskan, jika KPK bukan lembaga peradilan kehakiman yang kemudian tidak bisa diangketkan. Sebab, KPK tidak memiliki cantolan yang jelas di dalam ketentuan konstitusi.

“Harus dibedakan di satu sisi pemerintahan negara yang satu kekuasaan kehakiman, lalu apa sudah ada pembedahan dimana posisi KPK?, di konstitusi, KPK itu hanya sekedar independen dia bukan merdeka, karena dia bukan badan peradilan dan bukan badan kehakiman,” ujarnya,”sehingga dia harus tunduk pada angket,” kata Politikus dari fraksi Hanura itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu