Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M. Romahurmuziy, mensyukuri kemenangan yang diraihnya dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Putusan PT TUN dianggapnya sebagai munculnya kembali keadilan di ranah hukum.
“Alhamdulillah kami bersyukur akhirnya hukum menemukan keadilannya,” ucap Romy melalui pesan singkatnya kepada aktual.com di Jakarta, Rabu (14/6) sore.
Seperti yang diketahui, melalui Putusan PT.TUN No. 58/B/2017/PT.TUN.JKT tanggal 6 Juni 2017 lalu memutuskan untuk memenangkan banding Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dan secara otomatis membatalkan penetapan majelis hakim PTUN Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, yang mengatur soal kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Djan Faridz.
Putusan PT TUN ini juga sekaligus mengakhiri pertikaian dan dualisme yang terdapat dalam internal PPP pada 2,5 tahun terakhir, karena mengakui islah dalam Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016 silam yang sebelumnya telah dikukuhkan dalam SK Menkumham.
“Mengambil berkah Ramadhan, dalam waktu dekat saya akan mendatangi Pak Djan Faridz dan mengajak beliau bergabung bersama-sama dalam kepengurusan ini dan membesarkan PPP,” terangnya.
Ia juga berharap agar putusan ini membuat semua pihak menyudahi pertikaian yang telah memecah belah partai berlambang Ka’bah ini. Menurutnya, sudah waktunya bagi PPP untuk berkonsolidasi guna meraih tiga besar dalam Pemilu 2019 mendatang.
Target masuk dalam tiga besar Pemilu 2019 sebelumnya juga pernah beberapa kali dilontarkan oleh Romy dalam berbagai kesempatan.
“Saya juga menawarkan seluruh kader-kader Pak Djan Faridz untuk menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusan ini, untuk bersama-sama menjadikan PPP sebagai 3 besar pemenang Pemilu,” tegasnya.
“Saya mengetuk pintu hati Pak Djan dkk, dengan segala kerendahan hati, agar kembali bersatu. Karena persatuan itu disukai Allah dan perpecahan itu dibenci Allah,” pungkasnya.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: