Jakarta, Aktual.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua ke Bareskrim Polri.

“BPK telah menyelesaikan perhitungan kerugian negara dan hari ini kami menyampaikannya ke Bareskrim Polri,” kata anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis (15/6).

Eddy merinci, dalam kasus tersebut PT Sarana Bahtera Irja (SBI) sebagai debitur BPD Papua tidak dapat melunasi kreditnya sehingga terdapat tunggakan pokok sebesar Rp222 miliar dan tunggakan bunga sebesar Rp48,25 miliar yang saat ini berstatus macet.

“Atas kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp270,26 miliar,” terang dia.

Pengajuan pinjaman PT SBI itu dilakukan pada periode 2013-2014. Dari hasil investigasi BPK disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan pada tahap analisi dan persetujuan kredit.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby