Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman HD meminta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih harus memperpendek proses pembuatan izin pendirian properti yang selama ini memakan waktu tunggu yang sangat lama.
“Lamanya kepengurusan perizinan menyebabkan ketidakpastian biaya dan waktu bagi pelaku usaha. Karena itu, Pemda DKI harus menyederhanakan proses perizinan salah satu cara dengan memangkas waktu,” ujar Amran dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (16/6).
Nukman tidak mempermasalahkan biaya perizinan. Namun ia menggarisbawahi pemangkasan waktu keluarnya perizinan.
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13. Melalui paket kebijakan ini, pemerintah menghapus sebagian izin yang diperlukan pengembang untuk membangun rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jenis perizinan yang dihilangkan, antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (Andal Lalin).
Terkait hal tersebut, Nukman mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk memperbaiki regulasi dan mempersingkat waktu tunggu perijinan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka