Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah mendalami proses anggaran pengadaan paket penerapan e-KTP terhadap bekas Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi.

KPK pada Kamis (15/6) pun telah memeriksa Gamawan sebagai saksi pertama kali untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Kami masih mendalami proses pembahasan anggaran sebelumnya terkait hubungan Kemendagri dengan DPR atau pihak lain yang relevan, kemudian kami juga melihat proses pengadaannya itu sendiri,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6) malam.

Penelusuran indikasi aliran dana e-KTP itu telah dilakukan sejak dua orang tersangka telah ditetapkan dan diproses di persidangan, yaitu Irman dan Sugiharto.

“Nanti kami lihat keterangan saksi yang ada di persidangan kan ada yang mencabut, ada yg menguatkan, ada keterangan terdakwa juga yang mengatakan ada indikasi aliran dana ke sejumlah pihak. Itu akan kami evaluasi dan akan kami lihat lebih lanjut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu