Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus angket KPK, Risa Mariska mengatakan bahwa pansus akan tetap berjalan dan fokus pada agenda yang telah ditetapkan dalam rapat kemarin, Kamis (15/6).
Salah satunya, tetap memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP Miryam H Harini, untuk melakukan klarifikasi pada Senin pekan depan.
Hal itu menanggapi hasil survei SMRC yang merilis bahwa sebanyak 65 persen publik tidak setuju terhadap pembentukan angket DPR kepada KPK.
“Terkait dengan survei yang dilakukan oleh SMRC, Pansus angket KPK menyatakan tetap akan fokus pada agenda Pansus, Kami tidak punya kepentingan dengan hasil survey tersebut bahkan tidak ada relevansinya hasil survey itu dengan kami,” kata Risa saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/6).
Politikus dari fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa pembentukan Pansus sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan konstitusi.
“Pansus Angket ini dibentuk berdasarkan Undang Undang bukan berdasarkan survey, yang kami lakukan adalah menjalankan konstitusi, buka melaksanakan hasil survey,” pungkasnya.
Laporan Novrijal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh: