Jakarta, Aktual.com – Polri diminta bersikap tegas terhadap mereka yang memroduksi senjata rakitan dan tidak mendiskreditkan atau mengaitkan penggunaan senjata api illegal kejahatan dengan organisasi ataupun komunitas menembak seperti Perbakin.
Anggota komisi III DPR yang juga anggota Perbakin, Ahmad Sahroni membeberkan selama ini stigma negatif kerap diarahkan kepada Perbakin saat perampokan disertai penembakan marak terjadi.
Padahal menurut Sahroni, Perbakin selalu menerapkan prosedur untuk penggunaan senjata api oleh anggotanya. Hal ini menyusul maraknya aksi perampokan yang kembali terjadi akhir-akhir ini di ibu kota dan daerah penyangganya.
“Setiap ada kasus kejahatan selalu mengefek ke komunitras penembak, Komunitas penembak selama ini sudah melakukan pengawasan sesuai prosedural. Semua senjata dimiliki anggota Perbakin terdaftar di Mabes Polrii dan Juga Perbakin,” ujar Sahroni, Sabtu (17/6).
Wakil rakyat dari Fraksi NasDem ini menekankan Polri seharusnya melakukan pengawasan terhadap tempat produksi senjata rakitan yang umumnya berkamuflase dengan pembuatan senjata angina.
“Banyak menyebar di beberapa daerah lokasi pembuatan senjata angin, seperti di Lampung, Bandung dan lainnya. Ini harus diawasi apakah mereka ternyata memproduksi senjata rakitan yang kemudian digunakan pelaku kejahatan,” tegas Sahroni.
Dalam kesempatan yang sama, Sahroni juga mengingatkan polisi untuk menelusuri peredaran peluru yang akhirnya digunakan pelaku kejahatan bersenjata api rakitan. Peluru tersebut menurutnya bisa diperoleh dari berbagai faktor, termasuk kemungkinan sisa kelompok separatis.
Sebelumnya Mabes Polri memastikan telah menggelar razia dan menggeledah beberapa tempat pembuatan senjata api.
Razia menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul dilakukan di beberapa daerah, diantaranya Jawa Barat, Sulawesi dan Sumatera.
Dirinnya membenarkan perakitan senjata api umumnya dilakukan perajin senapan angin. Perajin hanya memproduksi senjata api rakitan sesuai pesanan yang bergantung pada ukuran peluru.
(Fadlan Syam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: