Jakarta, Aktual.com – Keputusan Pemerintah Joko Widodo untuk menyusun tata niaga gula nasional saat ini dengan terbentuknya bursa lelang gula kristal rafinasi, yang dikuatkan dengan keputusan menteri perdagangan adalah merupakan kebijakan yang pro rakyat dalam cita cita trisakti Nawacita.
“Sebelum setiap tahun terkait gula rafinasi selalu menjadi momok persoalan yang menjadi dampak negativ bagi petani dan pabrik gula putih nasional, karena gula rafinasi hasil selundupan yang enggak jelas asalnya merembes ke pasar-pasar atau kadang kala gula rafinasi sulit untuk di dapat oleh pengusaha makanan dan minuman sehingga menyebabkan produk makanan dan minuman berbasis gula menjadi mahal dan pengusaha makanan dan minuman kesulitan usaha nya,” kata koordinator Indonesia Sugar Watch Gatot Triyono melalui keterangan persnya, Minggu (18/6).
Dengan adanya keputusan menteri perdagangan untuk mengatur tata niaga gula rafinasi yang membentuk bursa lelang GKR, kata dia, harapan akan adanya tersedianya gula rafinasi dan kontrol agar tidak merembes ke pasar traditional akan dapat teratasi untuk masa mendatang.
Namun tentu saja hal perbaikan tata niaga gula rafinasi yang dibentuk akan mendapatkan perlawanan dari para mafia impor GKR, karena mereka tidak bisa lagi menguyur GKR tersebut ke pasar, sebab ada sistim pengedalian dengan barcode sesuai SK menteri perdagangan tentang lelang GKR.
“Sehingga tidak bisa lagi mereka bermain mafia impor GKR tentu saja akan gigit jari dan salah satu caranya adalah mengunakan jaringan anggota parlemen di Senayan untuk menganggu dan melakukan protes pada pemerintahan Joko Widodo, terkait lelang GKR tersebut. Begitu juga mengunakan pengamat-pengamat yang coba mendegradasi dan mendiskreditkan keputusan menteri perdagangan tentang GKR.”
Menurut Indonesia Sugar Watch dengan adanya Bursa lelang GKR maka semua stake holder terkait gula rafinasi akan lebih nyaman untuk mengunakan dan mendapatkan gula rafinasi seperti industri makan dan minuman, usaha kecil dan menengah yang berproduksi mengunakan gula rafinasi.
Sementara bagi petani tebu yang sering harga jual tebunya menjadi merosot akibat adanya rembesan gula rafinasi seludupan, maka dengan adanya tata niaga gula rafinasi tidak akan lagi mengalami kerugian dengan harga jual panen tebu yang rendah, sebab pabrik gula putih kristal menjadi tidak rugi juga, karena harga jual gula putih menjadi stabil sesuai cost bahan baku tebu, yang di beli dari petani tebu.
“Ada informasi bahwa ada dugaan para penyelundup gula rafinasi impor yang sering melakukan perembesan gula rafinasi ke pasar sedang operasi besar-besaran untuk menolak dengan melakukan black campaign surat keputusan menteri perdagangan nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 tentang Penetapan Penyelenggara Pasar Lelang GKR. Melalui para politisi Senayan dan pengamat bayaran mengatasnamakan Petani.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu