Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 908 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Karang Intan, Martapura, Kalimantan Selatan, diusulkan menerima remisi hari besar keagamaan Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kepala Lapas Khusus Narkotika Karang Intan Muhammad Hafil di Kota Martapura, Minggu mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan remisi narapidana kepada Kemenkumham Kalsel.

“Usul bagi 908 narapidana menerima remisi sudah kami sampaikan kepada Kemenkumham Kalsel sehingga tinggal menunggu penetapan melalui SK kepala kanwil,” ujarnya.

Ia mengatakan biasanya SK remisi turun satu atau dua hari menjelang Idul Fitri sehingga pada hari besar bagi umat Islam itu, remisi atau pengurangan masa hukuman bisa diberikan.

Ia menjelaskan usulan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang tidak terkait PP 28 dan PP 29 dengan hukuman dibawah lima tahun sebanyak 207 orang dan terkait PP 28 diusulkan 34 orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby