Jakarta, Aktual.com – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menyebut praktik rangkap jabatan Pejabat Negeri Sipil (PNS) dengan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang sudah berlangsung lama sejak zama Orde Baru.
Namun, kata dia, mestinya pemerintah saat ini tak mengikuti praktik Orba itu dan mematuhi usulan dari pihak Ombudsman Republik Indoensia (ORI) agar praktik rangkap jabatan itu dihentikan.
“Memang, kebijakan rangkap jabatan komisaris BUMN ini sudah berjalan lama sejak zaman Orba. Dulu semangatnya agar PNS itu tak melakukan korupsi. Tapi kan pola pikir pemerintah seperti itu mestinya diubah. Bahwa rangkap jabatan itu tak sesuai dengan semangat pelayanan publik,” jelas Agus kepada Aktual.com, ditulis Senin (19/6).
Dia menegaskan, dari sisi pelayanan publik, perilaku PNS seperti itu melanggar UU Pelayanan Publik dan mestinya tak dibolehkan lagi ada praktik demikian. Apalagi kemudian, kata dia, potensi konflik kepentingannya pun sangat tinggi dengan adanya rangkap jabatan itu.
“Memang definisi rangkap jabatan itu belum dijelaskan secara detil di aturan Kementerian PAN-RB-nya. Tapi kan sangat tinggi sekali potensi konflik kepentingannya, makanya sekarang ORI meminta untuk dihentikan,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan