Buni Yani (tengah) bersama tim kuasa hukumnya memberi klarifikasi terkait potensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU IT, Jakarta (7/11/2016). Buni Yani beserta kuasa hukumnya menyatakan siap diperiksa. AKTUAL/Munzir

Bandung, Aktual.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar dengan agenda eksepsi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Bandung, Selasa (20/6).

Dalam persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB, Buni Yani hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam serta didampingi 29 penasihat hukumnya.

Hingga saat ini, penasihat hukum Buni Yani masih membacakan eksepsi kepada majelis hakim yang dipimpin M Sapto.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Buni Yani dengan dua pasal yakni pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Atas dakwaan tersebut, Buni Yani menyatakan eksepsi atau keberatan terutama terhadap pasal 32, lantaran tidak merasa diperiksa oleh penyidik terkait pasal tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu