Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Loade M Syarif mengaku tidak bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR RI, karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus Hak Angket.
“KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-undang MD3 dan Undang-undang KPK,” kata Syarif di Jakarta, Selasa (20/6).
Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan “obstruction of justice”.
“Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum.”
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang e-KTP Miryam S Haryani meskipun sudah menerima surat dari Pansus Angket KPK DPR RI terkait pemanggilan Miryam.
Surat tersebut diterima pada tanggal 15 Juni 2017 yang ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. KPK sendiri sudah menandatangani surat itu sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI terkait dengan permintaan menghadirkan Miryam.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu