Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani bersama sejumlah menteri lainnya mencoba langsung alat pengukur tekanan darah mandiri di kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (22/2). Dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolik alat pengukur tekanan darah mandiri kepada 64 kementerian/lembaga. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) terkait integrasi Subsidi Energi.

Agenda ini juga dikatakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas (Ratas) 13 Januari 2017 untuk mengintegrasikan subsidi energi dalam bantuan sosial.

“Rakor hari ini untuk mendapatkan rekomendasi formula dalam melaksanakan integrasi subsidi energi ke bansos,” ucap Menko PMK Puan Maharani,” di Jakarta, Selasa (20/6)

Menurut Puan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain terkait apa saja subsidi energi yang akan diintegrasikan, besaran nilai subsidi, sasaran penerima subsidi energi dan sinkronisasi data serta persiapan teknis lainnya.

“Berdasarkan UU 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU 13/2011 tentang Fakir Miskin, UU 30/2007 tentang Energi, dan UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, disimpulkan bahwa Pemerintah wajib menyediakan subsidi LPG dan Listrik untuk masyarakat tidak mampu. Subsidi LPG dan Listrik merupakan bagian dari Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yaitu Perlindungan Sosial (Bansos),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby