PEMERIKSAAN HARY TANOE DI BARESKRIM

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibyo (HT) tidak mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam perkara Restitusi Pajal PT Mobile 8 Telecom, 2007-2009.

“Yang bersangkutan, dijadwalkan tetapi tidak hadir dan mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Warih Sadono, di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/6).

Surat yang disampaikan kuasa hukum HT, berisi tentang keberatan kliennya atas sikap Kejagung, yang terus membuka dan menangani perkara Mobile 8 Telecom.

Padahal, kasusnya sudah dihentikan sesuai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dengan putusan itu, maka penyidikan perkara itu dianggap tidak sah.

Dua tersangka Anthony Chandra Kartawirya (Direktur PR First Media)  , Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi Harry Djaja dipulihkan statusnya.

Menurut Warih, pihaknya akan mengadakan penelaahan terhadap isi surat yang disampaikan oleh tim kuasa hukum HT, yang memprotes atas penanganan ulang perkara tersebut. “Apa hasilnya, kan baru akan ditelaah,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby