Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LSM Warmasindo) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pengaduan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.

“Diketahui praktik korupsi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp98 miliar berdasarkan temuan pada buku laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2016 yang patut diduga terdapat keganjilan,” kata pengacara LSM Warmasindo Syarifudin M Kasim didampingi Rio Ramabaskara di Jakarta, Rabu.

Syarifudin menjelaskan awalnya Ketua Umum LSM Warmasindo Ujang Denny Supriatna mengadukan dugaan korupsi itu ke Polda Jawa Barat berdasarkan Nomor Pengaduan : 20/LAPDU-TPK/WRMS/DPP/I/2017 tertanggal 11 Januari 2017.

Namun pihak Polda Jawa Barat diambil alih KPK yang diperkuat pengaduan resmi oleh tim kuasa hukum LSM Warmasindo ke KPK pada Juni 2017.

Syarifudin menjelaskan Kabupaten Pangandaran memiliki potensi besar pada sektor pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang telah memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis sejak 16 November 2012.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid