‘”Politik Penyidikan” Yang Dilakukan KPK Diduga Untuk Membungkam Sejumlah Partai’
Jakarta, Aktual.com – Pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seperti Pansus Pelindo II yang hingga kini tidak memiliki kejelasan. Maka, menurutnya, untuk menepis kecurigaan masyarakat, anggota dewan harus bisa membuktikan bahwa dibentuknya Pansus Angket KPK bukan dalam rangka untuk melindungi anggota DPR yang disangka terlibat kasus korupsi proyek E-KTP.
“Saya ingin mengatakan begini, Pansus ini harus bisa membuktikan dari konstruksi subyektif tadi, dari kontstruksi subyektif analisisnya, bahwa dia tidak ada maksud untuk melindungi teman-teman anggota dewan yang terlibat dalam kasus E-KTP. Harus tegas dikatakan sejak awal,” ujar Ichsanuddin Noorsy dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket KPK, di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).
Selain itu, Noorsy juga menduga rangkaian penyidikan kasus E-KTP yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari “politik penyidikan” untuk membungkam sejumlah partai.
“Pada saat yang sama anda menarik surat pernyataan Miryam, pernyataan tertulis ditulis tangan dengan BAP nya seperti itu dan penolakan BPK, maka sesungguhnya anda masuk dalam sebuah konstruksi apa yang disebut dengan penyidikan politik penyidikan,” duga Noorsy.
“Itu bagian dari mekanisme politik, apakah dalam rangka membungkam atau dalam rangka menyingkirkan musuh. Politik penyidikan kali ini pun yang dilakukan oleh KPK bisa jadi dalam rangka untuk membungkam sejumlah partai,” tegasnya.
Berikut cuplikannya:
Laporan: Warnoto