Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Habib Rizieq Shihab akan mudah dimenangkan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Hal ini dikarenakan oleh alat bukti yang digunakan merupakan alat bukti ilegal.

Bahkan menurutnya, bila dilakukan gugatan melalui praperadilan maka tuduhan yang menjerat pentolan FPI tersebut kemungkinan besar bakal terbantahkan.

“Itu di pengadilan. Kalau praperadilan kan bisa rontok. Alat bukti itu kan harus didapat secara sah. Nggak bisa alat bukti itu dicuri,” kata Yusril di Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Pernyataan Yusril di atas merupakan tanggapan atas ucapan kuasa hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, yang sebelumnya mendesak pihak berwenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena alat bukti yang dihadirkan didapatkan secara ilegal.

Namun demikian, ia tetap menyerahkan penyelesaian hukum kepada tim kuasa hukum Rizieq. Menurutnya, hal itu merupakan tugas dan wewenang dari tim kuasa hukum.

Yusril sendiri hanya bertugas menjadi mediator antara pihak Habib Rizieq dengan pemerintah agar tercapai rekonsiliasi dalam perkara-perkara hukum yang ada.

“Kalau itu urusan advokat yang tangani perkara Habib Rizieq, kalau kepada saya dia minta melakukan tugas-tugas untuk mencari jalan supaya ini diakhiri dan kemudian ada rekonsiliasi dan sudah saya lakukan,” ungkap Yusril.

Mantan Mensesneg ini mengaku telah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan pemerintah untuk menyelesaikan konflik antara Habib Rizieq dan pemerintah.

“Sudah banyak bertemu (dengan pemerintah) untuk rekonsiliasi,” ujarnya.

Sebelummya, kuasa hukum HRS, Kapitra Ampera bersikeras bahwa kasus yang dituduhkan kepada Imam Besar FPI itu cacat hukum. Sebab, alat bukti itu didapat melalui penyadapan oleh pihak yang sama sekali tidak berwenang dalam kasus ini.

“Yakni dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com,” kata Kapitra pada Selasa (20/6).

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Arbie Marwan