Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dugaan ancaman melalui pesan elektronik yang menyeret Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Bahkan dalam SPDP yang diterima Kejaksaan, tertera nama Hary Tanoe sebagai tersangka. “15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 juni 2017, Bareskrim Polri kirim atas nama tersangka HT,” kata Jampidum Kejagung Noor Rachmad, Kamis (22/6).
Karena itu pernyataan jaksa agung yang menyebut HT tersangka sudah berdasar hukum. Menurutnya sebagai aparat penegak hukum, Prasetyo diklaim tidak asal bicara perihal status tersangka seseorang.
“Jelas bahwa sejak 15 Juni sudah ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear. Udah selesai, dengan nomor B.30/6/2017 Dittipidsiber.”
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo sempat menyebut HT tersangka kasus ancaman melalui sms yang dilaporkan Yulianto ke Bareskrim Polri. Ucapan tersebut disampaikan Prasetyo di kompleks Kejagung pada Jumat (16/6) kemarin.Buntut dari ucapan itu, Prasetyo dilaporkan oleh HT ke Bareskrim Polri. Pasalnya saat itu Polri menegaskan jika HT masih berstatus sebagai saksi terlapor.
[Fadlan Syiam Butho]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu