Mejelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

“Alasan lebih lengkap terdapat dalam amar putusan,” ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (22/6).

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dapat dibenarkan, karena Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Putusan kasasi dikatakan oleh Suhadi berdasarkan pada Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa,” tambah Suhadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby