Kuta, Aktual.com – Seorang warga Australia, Andrew Peter Stengouse dicekal masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dari data yang dimiliki Imigrasi, Andrew terlibat kejahatan seksual terhadap anak atau Pedofilia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Arie membenarkan pencekalan tersebut.

“Oh iya benar. Dari data yang kami miliki dia (Andrew) terlibat kejahatan seksual terhadap anak,” kata Arie saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (23/5).

Pemilik paspor nomor N9865061 itu langsung dipulangkan ke negara asalnya pada hati yang sama.

“Sudah kita pulangkan tadi pukul 14.00 WITA menggunakan maskapai Air Asia,” ucapnya.

Sementara itu, meski terlibat dalam kejahatan seksual anak, namun Andrew tak ditahan oleh pihak Imigrasi.

“Tidak kita tahan, juga tidak kita lakukan pemeriksaan. Begitu dia tiba kita langsung cekal dan kebalikan ke negaranya,” demikian Arie.

Pewarta : Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs