Warga melakukan takbiran guna menyambut Hari Raya Idul Fitri 1437 H di jalan KH. Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (5/7). Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1437 H jatuh pada Rabu (6/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Aparat Kepolisian RI mengizinkan masyarakat menggelar pawai takbiran yang kerap dilakukan malam hari sebelum lebaran, tapi ada beberapa syarat. Utamanya yakni tidak membahayakan bagi peserta pawai takbiran.

“Apabila takbir beramai-ramai, pastikan betul tidak membahayakan pesertanya sendiri, seperti naik di atas truk, gunakan sepeda motor tapi tanpa helm,” papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, di kantornya, Jakarta, Sabtu (24/6).

Syarat selanjutnya, pawai takbiran harus digelar di wilayahnya masing-masing. Ini bertujuan demi meminimalisir terjadinya kericuhan.

“Tidak keliling, maksudnya antar wilayah. Karena dikhawatirkan adanya gesekan-gesakan. Pengalaman saur on the road saja, dua kelompok kecil saur in the road bisa berkelahi dan bisa tawuran,” jelas dia.

Sekadar informasi, sidang isbat awal bulan Syawal 1438 Hijriah rencananya digelar sore ini pukul 17.00 WIB, di Auditorium Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Sidang akan dipimpin langsung oleh Menag, Lukman Hakim.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan