Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita telah menunda pelaksanaan lelang gula rafinasi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan, keputusan tersebut tidak lepas dari desakan Komisi VI DPR yang menolak upaya pelelangan.
Wakil Komisi VI, Inas Nasrullah Zubair mengungkapkan, bahwa ia mensinyalir usulan dari menteri Enggar berbau KKN dalam tata niaga industri gula rafinasi.
“Enggar mencurigai penyebab merembes-nya gula rafinasi adalah tidak terkontrolnya pembelian gula rafinasi dari industri gula rafinasi ke industri makanan minuman, padahal bisa juga rembesan tersebut bersumber dari industri gula rafinasi itu sendiri,” ujarnya Senin (26/6).
Anehnya lanjut Inas, Komisi VI sudah berkali-kali meminta neraca gula rafinasi kepada Menteri Perdagangan, namun selalu saja tidak bisa diberikan dengan berbagai alasan.
“Padahal dari neraca gula rafinasi, kita dapat membaca kebocoran tersebut sumbernya darimana, yakni apakah rekomendasi import raw sugar dari Kementrian Perindustrian sudah sesuai dengan kebutuhan nasional industri makanan dan minuman? atau apakah ijin import raw sugar yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sudah sesuai dengan rekomendasi import raw sugar dari Kementrian Perindustrian?,” tuturnya.
“Jangan-jangan ijin import raw sugar yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan justru melebihi rekomendasi port raw sugar dari Kementerian Perindustrian,” tegas dia.
Namun yang pasti, setelah libur lebaran, Komisi VI akan segera mengaktifkan kembali Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki kebenaran adanya KKN dalam perijinan import raw sugar di Kementrian Perdagangan.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka