Jakarta, Aktual.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi pada penyelenggaraan mudik tahun 2017 yaitu kelaikan angkutan bus, pemudik sepeda motor, manajemen waktu mudik, dan kapasitas rest area.
“Beberapa yang harus kita evaluasi, satu; berkaitan dengan angkutan-angkutan yang tidak laik, dua; pengendara motor terkait dengan jalur istirahat harus dikendalikan lebih baik dan tiga; manajemen waktu yang akan kita lakukan dengan baik, yaitu integrasi dari libur-libur antara libur pegawai swasta dan libur anak sekolah,” kata Budi seperti yang diterima Aktual.com, Jumat (30/6).
Adapun yang keempat terkait kapasitas kendaraan di rest area, menurut Menhub rest area harus diperluas. Dengan begitu diharapkan rest area dapat menampung pemudik yang ingin istirahat.
“Tempat istirahat mestinya akan dibuat lebih besar sehingga bukan saja rest area sebagai tempat mereka (pemudik) makan tapi juga tempat parkir sekedar memang ingin melepas kepenatan,” jelasnya.
Disamping itu, keterlibatan asosiasi dianggap Menhub penting untuk dilakukan. Hal ini terbukti dimana asosiasi turut mendukung kebijakan pemerintah untuk menunda sementara operasional angkutan barang atau truk hingga Senin (3/7) pekan depan.
“Kita akan libatkan secara intens asosiasi, hari ini Kadin, Asosiasi pengusaha truk dan ALFI mensupport himbauan dari Kemenhub untuk penundaan truk sampai ke hari Senin,” ujar Menhub.
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan kepada pengusaha angkutan barang (truk) untuk menunda operasionalnya hingga Senin pekan depan. Terkait rencana ini Menhub telah menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri dan jajaran untuk mengelola lalu lintas truk nantinya selama arus balik.
“Memberikan kewenangan kepada pihak Kepolisian untuk mengelola secara intensif apa yang dianggap perlu dan memberikan tempat sementara apabila lalu lintas (arus balik) padat,” imbuhnya.
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan