Jakarta, Aktual.com – Selama arus mudik dan balik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini pemerintah melarang kendaraan operator mobil barang atau truk untuk melintasi jalan raya. Hal ini dilakukan agar tidak menambah kemacetan bagi para pemudik.
Terhitung pelarangan ini memang dilakukan sejak 21 Juli hingga 29 Juli 2017. Untuk itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi para pengusaha logistik yang bersedia mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan manajemen pengoperasian mobil barangnya.
“Kami mengapresiasi Kadin dan asosiasi truk yang memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan manajemen pengoperasian truk pada puncak arus balik ini, guna memberikan ruang gerak bagi para pemudik. Puncak arus balik sendiri diprediksi sekitar Kamis (29/6) hingga Minggu (2/7),” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (30/6).
Hari ini sendiri pelarangan pengoperasian truk itu sudah dicabut. Terlihat di jalan Pantura dan tol Cikampek-Jakarta, beberapa kendaraan truk sudah mulai beroperasi, meski masih relatif jarang. Menurut Menhub, saar ini sudah terjadi peningkatan arus kendaraan dari arah timur menuju ke barat (Jakarta) yang ditandai dengan adanya antrian kendaraan di jalur tol.
“Kita lihat ada peningkatan trafik kendaraan dari timur ke barat, ditandai dengan adanya antrian panjang di beberapa ruas jalan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu