Jakarta, Aktual.co — Ahli pajak Ida Zuraida yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan Hadi Poernomo menjelaskan, perkara keberatan pajak hanya bisa diselesaikan lewat Pengadilan Pajak.
Posisi Dirjen Pajak yang pernah dijabat Hadi Poernomo pada 2001-2006 itu, menurut Ida, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga memutus tentang keberatan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.
“Jika wajib pajak mengajukan alasan keberatan, maka harus dilihat apakah keberatan tersebut memenuhi syarat. Jika memenuhi syarat maka Dirjen Pajak harus menanggapi dalam kurun waktu 12 bulan,” kata dia saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 43A Ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang berbunyi Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ida menjelaskan, hukum perpajakan bersifat administratif, maka jika terdapat kekeliruan dalam keputusan keberatan wajib pajak, maka Dirjen Pajak memiliki wewenang untuk membetulkan atau membatalkan putusan tersebut.
“Jadi kalau wajib pajak mengajukan banding atas putusan tersebut, harus menunggu putusan peradilan pajak. Putusan Pengadilan Pajak ini sifatnya final dan mengikat.”
Kewenangan pembetulan putusan tersebut diatur dalam Pasal 16, sedangan kewenangan untuk membatalkan putusan yang tidak benar tercantum dalam Pasal 36 UU KUP. Dia pun menegaskan, sesuai dengan Pasal 36A Ayat 5 UU KUP, keputusan Dirjen Pajak dalam menerima keberatan wajib pajak tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, apabila Dirjen Pajak telah melakukan tugasnya berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika ditanya oleh pihak KPK terkait adanya potensi pelanggaran kewenangan di bidang perpajakan, Ida beranggapan, demi memastikan adanya itikad baik dari pegawai pajak, dugaan tersebut seharusnya diselidiki oleh unit internal dalam Inspektorat Jenderal Pajak lalu dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
“Unit internal yang melakukan investigasi dan pengawasan jika ada perbuatan yang di luar kewenangan yang bersangkutan.”
Jika dalam proses mengabulkan keberatan pajak ternyata pegawai pajak menerima gratifikasi namun tidak dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal Pajak, dan Menteri Keuangan sebagai lembaga pengawas, maka pelanggaran tersebut tidak lagi dalam koridor hierarki lembaga perpajakan melainkan menjadi objek penyidikan tindak pidana korupsi.
“Itu kewenangan tipikor jika memang terbukti ada gratifikasi,” ujar Ida.
Sebelumnya, Hadi Poernomo dalam permohonan praperadilannya menyebutkan, keberatan pajak merupakan keputusan administratif dan belum final sehingga merupakan kebijakan yang tidak dapat dipidanakan, karena kewenangannya melekat pada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP.
Sehingga, menurut dia, dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak PT BCA Tbk yang disangkakan padanya, tidak bisa dipidanakan dengan menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan bukan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa perkara tersebut.
Sementara itu, menurut KPK, yang diperiksa dalam kasus Hadi bukanlah tentang sengketa pajak yang sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1994 tentang KUP, melainkan tentang penyalahgunaan wewenang atau delik jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















