Bandung, Aktual.com-Setelah melakukan investigasi menyusul terjadinya kekisruhan pada proses penerimaan calon anggota Polri dari jalur Akpol. Panitia Pusat dari Mabes Polri pun menyimpulkan jika pemicunya adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan.
“Oleh karena itu panitia pusat mengambil alih proses penyelesaian penetapan kelulusan yang dilakukan panitia daerah Polda Jabar,” sebut Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Pol Arief Sulistyanto, kepada Media di Mapolda Jabar, Bandung Sabtu (1/7).
Oleh karena itu sambung Arief, keputusan panitia daerah Polda Jabar dalam menetapkan calon anggota Polri dari jalur Akpol pun dibatalkan.
Langkah selanjutnya yang diambil kata dia, panitia pusat akan melakukan verifikasi ulang calon anggota Polri dari jalur Akpol tersebut.
Arief menyebut, verifikasi akan dilakukan secepatnya sehingga akan ada keputusan final dari panitia pusat.
“Penentuan siswa terpilih akan dilakukan berdasarkan sidang. Kami akan memilih taruna terbaik untuk mengembang tugas sebagai seorang anggota Polri. Ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel,” jelas dia.
Mabes Polri tambah Arief tidak pernah mengeluarkan kebijakan putra daerah dan non putra daerah dalam proses seleksi calon anggota Polri.
Pada proses tersebut, tambah dia, Mabes Polri tidak pernah berdasarkan kesukuan. Yang ada adalah local boy for local job. Artinya kata dia yang sudah tinggal di daerah itu selama satu tahun yang diutamakan, apapun sukunya tidak dipersoalkan.
” Tidak ada kesukuan. Yang ada local boy atau local police,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, proses seleksi anggota Polri dari jalur Akpol oleh Polda Jabar diprotes sejumlah orang tua dan berujung kekisruhan.
Sejumlah orang tua memprotes kebijakan yang dikeluarkan oleh Kapolda Jabar yang tertuang dalam Keputusan Kapolda Jabar No Kep/702/VI/2017 dan ditandatangani tanggal 23 Juni.
Keputusan Kapolda Jabar tersebut mengatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, dan Tamtama) tahun 2017.
Berdasarkan keputusan tersebut kelulusan sementara sebanyak 35 calon taruna Akpol dan empat taruni Akpol dengan kuota 13 putra daerah dan 22 putra nondaerah.
Namun akhirnya hanya 12 putra daerah dan 11 nonputra daerah yang dinyatakan lolos. Keputusan Kapolda yang dinilai tak wajar tersebut menimbulkan kekisruhan hingga akhirnya panitia pusat mengambil alih.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















