Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
“Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ridwan Mukti (RM),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/7).
Dua saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni Direktur PT Rico Putra Selatan Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam kasus itu, dua orang tersebut juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti (RM) dan Lily Martiani Maddari (LMM) berprofesi sebagai ibu rumah tangga atau istri dari Ridwan Mukti.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah di tujuh lokasi.
“Penyidik kemarin menggeledah di tujuh lokasi terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka