Jakarta, Aktual.com – Pemberlakuan secara penuh terkait peraturan menteri perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek mendapat perhatian publik.

Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro misalnya. Dia mengingatkan agar kementerian perhubungan tidak memihak dan berlaku adil terkait penentuan tarif baik terhadap angkutan yang menggunakan aplikasi online atau tidak.

“Kendatipun soal kebijakan pasti ada yang tidak puas dan puas, kami mengharap agar pemberlakuan tarif yang wajar tersebut bisa menjadi solusi dari taksi online dan taksi konvensional yang sering berkonflik,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.com di Jakarta, Selasa (4/7).

Masih dikatakan politisi dari fraksi Partai Gerindra ini, selain mengenai tarif, tentu harus ada pembenahan pelayanan baik bagi angkutan yang menggunakan aplikasi online maupun angkutan konvensional. Sebab, sambung dia, jika pelayanannya tidak maksimal maka para pengguna jasa angkutan yang mengalami kerugian.

“Pelayanannya harus ditingkatkan, dengan begitu masyarakat akan lebih antusias untuk menggunakan jasa angkutan dibandingkan dengan kendaraan pribadinya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu