Jakarta, Aktual.com – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Moemahadi Soerja Djanegara menyerahkan laporan audit keuangan KPK kepada Pansus Angket KPK DPR RI sejak tahun 2006 hingga 2016 dalam rapat konsultasi.
“Kedatangan Pansus hak angket DPR ke KPK bertujuan untuk melaksanakan pertemuan konsultasi dengan BPK tentang hasil pemeriksaaan keuangan negara pada KPK selama ini,” kata Moemahadi dalam konfrensi persnya usai rapat konsultasi, di Gedung BPK RI, Selasa (4/7).
“Sejak tahun 2006 sampai dengan 2016 BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan negara berupa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” tambahnya.
Penyerahan hasil audit tersebut, sambung dia, berdasarkan undang-undang dasar (UUD) 1945 Pasal 23E ayat 1, BPK adalah yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
“Hasil pemeriksaan keuangan negara kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 23E ayat 2 dan hasil pemeriksaan BPK tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga dan atau badan yang melakukan pengelolaan keuagan negara sesuai UU,” tukasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan