Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung menjebloskan Mantan Dirut PT Pertamina Transkontinental (PTK) Suhermanto ke penjara. Suhermanto merupakan tersangka kasus penggadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai, 2012-2014.
Penahanan dilakukan penyidik, setelah tersangka Suhermanto menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (3/7) petang pukul 18.00 wib.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan terhitung hari ini,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Selasa (4/7).
Dia menjelaskan penahanan tersangka oleh penyidik dengan didasari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.
“Ancaman hukumannya juga diatas lima tahun, penahanan untuk mempercepat proses penyidikan,” terang Warih.
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus penggadaan kapal anchor handlinh tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai, 2012 – 2014.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby