Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam pertimbangannya dinyatakan, bahwa untuk melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan migas dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala BPKM dan sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 07 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan usaha migas kepada kepala BPKM.
Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk sinkronisasi pelaksanaan pemberian perizinan bidang kegiatan usaha migas sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 29 tahun 2017. Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1, aturan ini menyebutkan menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian perizinan bidang kegiatan migas yang selanjutnya disebut perizinan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu kepada kepala BPKM dengan hak subtitusi.
Perizinan yang tertuang dalam pasal 1 ayat 1 ini merupakan izin yang menjadi wewenang Menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan pada usaha migas yang meliputi:
1.Izin Survei
2.Izin Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
3.Izin Usaha Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
4.Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi
5.Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
6.Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi
Sementara, pendelegasian kewenangan terkait izin pemanfaatan data migas meliputi:
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu