Jakarta, Aktual.com – Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan. Namun pemerintah Indonesia diingatkan untuk tidak bersikap reaktif.
“Pengiriman pasukan TNI tidak diatur dalam peraturan dan Undang-Undang,” ingat Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (3/7).
Politisi F-PDI Perjuangan itu menjelaskan, setidaknya ada tiga acuan peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan terkait hal ini. Pertama, jelas Hasanuddin, mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan: ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kemudian, lanjut Hasanuddin, masih dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
“Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Hasanuddin.
Kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby