Jakarta, Aktual.com-Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyesalkan insiden seorang penumpang yang menampar personel Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Sudah seharusnya kata Budi para penumpang bisa mematuhi aturan yang berlaku terkait sistem keamanan. Dimana pada Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dikatakan jika para penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus melalui pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.
“Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini,” kata Budi kepada Media melalui pernyataan resmi, Kamis (6/7).
Pemeriksaan sendiri kata dia sepenuhnya merupakan tugas dan kewenangan Avsec sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan ruang tunggu di bandara. Langkah tersebut diambil untuk menjamin tidak ada barang terlarang yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Tidak hanya itu saja, ada juga aturan soal pemeriksaan barang bawaan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.
Budi berharap persoalan ini kemudian dapat diselesaikan melalui proses hukum. Budi mengimbau masyarakat untuk dapat koorperatif dalam mentaati aturan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan Rabu (5/7) sekira pukul 07.46 WIB. pada video berdurasi 12 detik yang viral di media sosial itu, awalnya terlihat terjadi perdebatan antara wanita yang berbaju dan berkaca mata hitam yang merupakan calon penumpang dengan petugas Avsec.
Calon penumpang itu tidak terima saat diminta melepas jam tangan oleh petugas. Tak lama kemudian, perempuan berbaju hitam itu langsung menampar petugas Asvec yang juga seorang perempuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs
















