Jakarta, Aktual.com – Wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Ricky Prayoga resmi melaporkan kasus pengeroyokan yang diterimanya dari oknum-oknum anggota Brimob ketika meliput turnamen bulu tangkis “Indonesia Open 2017” ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/70.

Ricky datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.30 WIB didampingi oleh dua kuasa hukumnya yaitu Gading Yonggar Aditya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Satrio Wirataru dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Laporan tersebut diterima pihak Polda Metro dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/3147/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam surat itu, Ricky disebut mengalami luka lecet dan memar pada leher, dada, bahu dan lengan kiri akibat dikeroyok akibat dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada Minggu (18/6) di JCC, Senayan.

“Kami berharap laporan ini diproses sebagaimana mestinya dan para pelalu diberikan sanksi yang layak,” ujar Satrio usai melakukan pelaporan.

Dia melanjutkan, pihaknya ingin para pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Oleh karena itulah mereka juga akan mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jumat (6/7).

Sementara pelapor Ricky Prayoga menyebut alasan dia melaporkan kasus tersebut, karena pihak kepolisian belum memberikan kabar apapun terkait proses sanksi yang pernah dijanjikan akan diberikan kepada oknum pelaku.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dan Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Metro Jaya AKBP Heru Novianto pada Senin (19/6) datang ke Wisma Antara, Jakarta, menemui Direktur Utama LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat untuk meminta maaf atas perlakuan anggotanya dan berjanji akan memberikan sanksi kepada anggotanya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar atau informasi apapun terkait sanksi tersebut.

“Sampai sekarang belum ada informasi apapun tentang sanksinya. Harapan saya kasus seperti ini tidak terulang lagi,” ucap Ricky.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: