Ketua Pimpinan Sidang Paripurna DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bahwa sudah ada lima fraksi yang telah mengirimkan perwakilan anggotanya untuk duduk dalam panitia khusus (Pansus) hak angket KPK. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa pembentukan Pansus hak angket KPK DPR RI sudah menjadi keputusan sidang Paripurna dan telah dimuat dalam berita acara negara.

Sehingga, tidak ada lagi perdebatan mengenai posisi maupun keabsahan yang dipertanyakan sejumlah pihak baik dari elemen masyarakat maupun akademisi.

“Terbitnya berita negara adalah penegasan bahwa tidak boleh lagi ada orang yang merasa tidak tahu atas apa yang telah menjadi keputusan resmi DPR RI dan terbitnya berita negara tersebut seharusnya mengakhiri segala polemik yang mempertanyakan legalitas angket karena sudah masuk dalam rezim administrasi negara,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (7/7).

Untuk itu, Fahri mengatakan semua pihak tanpa terkecuali agar menghormati kerja- kerja yang dilakukan dewan secara konstitusional.

Terlebih, saat ini Pansus di bawah komando Agun Gunandjar ini sudah bekerja sangat jauh dalam mengumpulkan sejumlah informasi untuk menjadi bahan penyelidikan terhadap institusi anti rasuah tersebut.

“Semua pihak harus menghormati apa yang telah menjadi keputusan kelembagaan dewan yang diatur oleh konstitusi” ujar Fahri.

“Sekarang tugas semua pihak adalah mendukung Pansus agar bekerja efektif demi perbaikan sistem pemberantasan korupsi, jangan lagi berpolemik,” pungkasnya.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid