Jakarta, Aktual.com – Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pulau Pari mendatangi Komisi Yudisial untuk mengadukan dua persidangan kasus kriminalisasi tiga orang nelayan Pulau Pari oleh pihak kepolisian. Pengaduan ini dilaksanakan pada Kamis (6/7) kemarin di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Koalisi Selamatkan Pulau Pari yang diwakili oleh kuasa hukumnya, meminta Komisi Yudisial untuk memantau dan mengawasi sidang perkara nomor 574/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR dan 575/Pid.B/2017/PN.JKT.UTR.

Salah satu kuasa hukum koalisi Tigor Hutapea menyatakan, pengaduan ini bertujuan agar Komisi Yudisial turut mengawasi perilaku hakim, penitera dan seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung karena terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan selama ini.

“Kami menilai bahwa perkara yang dialami tiga nelayan Pulau Pari terjadi karena intervensi dari pihak luar untuk mengkriminalisasi ketiga nelayan demi menguasai Pantai Perawan di Pulau Pari, hal ini terbukti dimulai dari proses penangkapan, prapenuntutan terjadi berbagai pelanggaran prosedur hukum,” kata Tigor dalam siaran pers yang diterima Aktual, Jum’at (7/7).

Tigor pun mencontohkan, adanya kesengajaan yang diduga dilakukan dengan sengaja oleh oknum atau pihak tertentu agar majelis hakim tidak dapat menerima beberapa berkas yang diserahkan oleh pihak kuasa hukum. Padahal berkas tersebut merupakan surat permohonan penangguhan penahanan dan surat kuasa yang dikirim oleh pihaknya kepada Majelis Hakim pada sidang pertama yang dilaksanakan 5 Juni 2017 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu