Jakarta, Aktual.com – Politikus PKS, Jazuli Juwaini, mengaku menyerahkan berbagai dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dokumen itu dia sebut untuk membuktikan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus e-KTP.
”Saya pada 2009-2013 itu berada di Komisi VIII bukan di Komisi II, dan saya lengkapi klarifikasi saya dengan dokumen-dokumen akurat,” kata Jazuli usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
Jazuli jadi salah satu nama yang disebut menerima uang ihwal proses pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Menurut KPK, pria kelahiran Bekasi 2 Maret 1965 ini menerima uang sebesar 37 ribu dolar Amerika Serikat. Meski begitu, ia tetap menepis apa yang telah disampaikan KPK.
“Oleh karena itu saya tidak tahu-menahu tentang pembahasan e-KTP. Karena e-KTP jelasnya di Komisi II,” klaim dia.
Jazuli sendiri hari ini diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP. Dalam pemeriksaan tadi dia ditanya oleh penyidik seputar hubungan dengan salah satu tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kepada penyidik, ia mengaku tidak kenal dengan Andi. Apalagi menerima uang yang berhubungan dengan pembahasan dana e-KTP.
“Tidak kenal saya dengan Andi Narogong. Nggak ada tawaran uang,” pungkasnya.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby