(dari kiri) Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Risa Mariska, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun, usai menggelar rapat tertutup di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7). Dalam rapat tersebut Pansus Angket KPK mengagendakan akan mengundang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit aliran dana hibah dari KPK ke ICW, meminta pendapat dari sejumlah ahli hukum tata negara diantaranya adalah Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita, serta akan mendatangi para terpidana KPK umtuk dimintai keterangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Anggota Pansus Angket KPK DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan bahwa dari hasil kunjungan ke Lapas Sukamiskin, Bandung kemarin sangat mengejutkan.

Pasalnya, dalam kunjungan Pansus untuk mendapatkan bahan informasi tambahan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK banyak mengabaikan standar oprational prosedur (SOP).

“Beberapa napi sempat mengatakan jika penyidik saat melakukan penangkapan tidak dilengkapi dengan surat penangkapan,” kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, ditulis Sabtu (8/7).

Bahkan, masih dikatakan Masinton, dalam proses pemeriksaan para terduga mengalami perlakuan yang tidak seharusnya. Bahkan, masih berdasarkan pengakuan para napi, mereka yyang statusnya terperiksa mendapatkan perlakuan yang dapat menggangu sikologis.

“(saat pemeriksaan) dikasih obat. Karena dia (terduga) merasa sakit sedang tak fit terus sama KPK dibawain dokter terus sama KPK katanya ya dikasihkan obat ya udah dia merasa gak sadar. Ngefly gitu lah. Ga tau lah di bawa kemana,”papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka