Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK telah mendapatkan lembar negara Nomor 1/DPR RI/V/2016-2017 sehingga secara legal keberadaan sudah sah dan diakui karena sudah dicantumkan berita acara negara.
Menurut dia, setelah dicantumkan dalam lembaran negara maka Pansus Angket lebih menguntungkan bagi semua pihak baik masyarakat, DPR, maupun KPK karena pengakuan keberadaan Pansus sesuai mekanisme dan konstitusional.
Namun Taufik sebagai Pimpinan DPR RI mengingatkan agar Pansus Angket menghindari hal-hal yang berpersepsi multi-tafsir di masyarakat sehingga Pansus fokus saja pada materi dan tujuan awal pembentukannya.
“Pansus kan bisa merupakan keputusan politik tergantung angketnya. Secara substansi saya hanya bisa mengimbau tolong hindari hal-hal yang bisa menimbulkan berbagai persepsi dan multitafsir dari masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Jakarta, Sabtu (8/7).
Dia juga menghimbau agar Pansus Angket jangan mengarah pada langkah yang menjadi kontroversi karena bisa menimbulkan hilangnya fokus pada tujuan substansi yang sudah menjadi tugas konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka